Di antara persoalan penting namun kurang diperhatikan oleh kalangan
umat islam baik yang pintar apalagi yang awam adalah masalah halal dan
haram serta syubuhat saat mencari rizqi. Padahal masalah ini adalah
masalah yang sangat ditegaskan oleh Alloh Ta’ala, Rosululloh dan para
ulama’ salaf. Masalah ini juga sangat erat hubungannya dengan amal
perbuatan, diterimanya do’a dan lain sebagainya.
Dari
Abu Huroiroh berkata :
“Rosululloh bersabda :
إن الله طيب لا يقبل إلا طيبا و إن الله أمر المؤمنين بما أمر به المرسلين فقال :
“Sesungguhnya Alloh itu Maha baik dan hanya menerima yang
baik-baik saja. Sesungguhnya Alloh memerintahkan kaum mu’minin
sebagaimana Alloh memerintahkan para rosul :
“Wahai para rosul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan
kerjakanlah amal yang sholeh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang
kamu kerjakan.”
(QS. Al Mu’minun : 51)
Alloh juga berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu.”
(QS. Al Baqoroh : 172)
Kemudian Rosululloh menyebutkan kisah seorang laki-laki yang berambut
kusut, penuh debu, menengadahkan tangannya ke langit sambil berkata :
“Ya Robbi, Ya Robbi.” Namun makanannya haram. Minumannya haram dan
tumbuh dari makanan yang haram, bagaimana mungkin do’anya akan
dikabulkan ?.” (HR. Muslim 1015, Turmudli 2989, Ad Darimi 2817)
Jual beli sistem kredit datang menyeruak diantara segala sistem
bisnis yang ada. Sistem ini mulai diminati banyak kalangan, karena
rata-rata manusia itu kalangan menengah ke bawah, yang mana
kadang-kadang mereka terdesak untuk membeli barang tertentu yang tidak
bisa dia beli dengan kontan, maka kredit adalah pilihan yang mungkin
dirasa tepat. Namun ada sebuah pertanyaan besar yang muncul, yaitu apa
hukum jual beli kredit secara islam, halalkah atau haram ? kalau halal
lalu bagaimana aturannya dan kode etiknya baik bagi penjual maupun bagi
pembeli ?
Inilah yang ingin saya bahas pada tulisan ini, saya mohon kepada
Alloh agar memberi petunjuk kepada kita semua agar semua kreatiftas kita
agar sesuai dengan jalan Nya. Amin
Pengertian jual beli kredit (1)
Jual beli dalam pengertian istilah adalah pertukaran harta dengan
harta untuk tujuan memiliki dengan ucapan ataupun perbuatan. (Lihat
Taisir Allam oleh Syaikh Ali Bassam 2/232)
Adapun kredit yang dalam bahasa arab disebut تقسيط dalam pengertian
bahasa adalah bagian, jatah atau membagi-bagi (Lihat Al Qomus Al Muhith
hal : 881 dan lisanul arab Imam Ibnu;l Mandzur hal : 3626)
Dalam Mu’jamul Wasith 2/140 dikatakan : “Mengkredit hutang artinya
adalah membayar hutang tersebut dengan cicilan yang sama pada beberapa
waktu yang ditentukan.”
Adapun pengertian jual beli kredit secara istilah adalah menjual
sesuatu dengan pembayaran tertunda, dengan cara memberikan cicilan dalam
jumlah-jumlah tertentu dalam beberapa waktu secara tertentu, lebih
mahal dari harga kontan (2).
Atau mungkin bisa dikatakan bahwa jual beli kredit adalah :
“Pembayaran secara tertunda dan dalam bentuk cicilan dalam waktu-waktu yang ditentukan.”
Yang dhohir -Wallohu A’lam- bahwa definisi yang kedua lah yang lebih
tepat karena inti dari jual beli kredit adalah pembayaran yang tertunda
dengan cara cicilan, bisa dengan adanya tambahan harga ataupun tidak,
meskipun memang biasanya jual beli kredit itu memang dengan adanya
tambahan harga dari yang kontan.
Hukum Jual beli kredit
Para ulama’ berbeda pendapat mengenai hukum jual beli kredit yang ada pada zaman ini menjadi dua pendapat, yatu :
1. Jual beli kredit di haramkan
Diantara yang berpendapat demikian dari kalangan ulama’ kontemporer adalah
Imam Al Albani yang beliau cantumkan dalam banyak kitabnya, diantaranya Silsilah Ahadits Ash Shohihah 5/419-427 juga murid beliau
Syaikh Salim Al Hilali dalam Mausu’ah Al Manahi Asy Syar’iyah 2/221 dan juga lainnya. Mereka berhujjah dengan beberapa dalil berikut :
عن أبي هريرة رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه و سلم : ” أنه